Kamis, 06 Desember 2012

PUISI IBU


IBU
bu kau mengandung 9 bulan
sampai engkau melahirkanku dengan susah paya
engkau merawatku sampai aku tumbuh besar
engkau juga merawatku tampa pamri
dan engkau juga merawatku dengan penuh kasih sayang

Ibu kau mengajariku berjalan sampai aku bisa berjalan
engkau juga mengajariku berbicara sampai aku bisa
Ibu kau bagaikan malaikatku
dikala aku sedih engkau selalu ada untuk menghiburku

Ibu.. aku juga merasa engkaulah pahlawanku
setiap aku kesusahan engkau selalu ada untuk membantuku
Ibu... bekerja keras
untuk menafkahiku
ibu... terima kasih atas pengorbananmu
yang engkau berikan kepada ku
Ibu...


TUGAS 3 EKONOMI KOPERASI


DASAR DASAR HUKUM KOPERASI INDONESIA

1.   Peraturan pemerintah nomor 4 tahun 1994 tentang persyaratan dan tata cara pengesahan akte pendirian dan perubahan anggaran dasar
2.      Peraturan menteri Negara koperasi dan usaha kecil dan menengah republik Indonesia  nomor 01/per/M.KUKM/1/ tanggal 9 januari 2006 tentang petunjuk pelaksanaan pembentukan, pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi
3.      Keputusan menteri Negara koperasi dan usaha kecil dan menengah republik Indonesia nomor 98 /KEP/KUKM/X/ tanggal 24 september 2004 tentang notaries sebagai pembuat akte pendirian koperasi
4.      UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian Koperas : badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas  kekeluargaan (pasal 1 ayat1)
 Undang – undang ini disahkan dijakarta pada tanggal 21 oktober 1992 ditandatangani oleh presiden RI Soeharto, dan di umumkan pada lembaran Negara RI tahun 1992 nomor 116. Dengan terbitnya undang-undang nomor 25 tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku undang-undang nomor 12 tahun1967 tentang pokok-pokok perkoperasian, lembaga Negara republi Indonesia tahun 1967 nomor 23 dan tambahan lembaran Negara RI tahun 1967 nomor 28 dan 32 .
5.      Undang-undang nomor 9 tahun 1995 tentang pelaksanaan usaha simpan pinjam oleh koperasi.
Kegiatan usaha simpan pinjam : kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi, calon anggota koperasi, koperasi lain dan atau anggotanya. ( pasal 1 ayat 1)
 Calon anggota koperasi sebagai mana dimaksud dalam waktu paling lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus menjadi ( pasal 81 ayat 2 )
6.      Dasar hukum operasiaonal koperasi Indonesia adalah undang-undang nomor 25 tahun 1992 . tentang fungsi, peran dan prinsip koperasi . di atur dalam bab 3 pasal 4 ( fungsi dan peran koperasi )  dan pasal 4 undang-undang nomor 25  tahun 1995.
7.      Peraturan meteri Negara koperasi dan UKM nomor 15/per/M.KUKM/XII/2009 tentang perubahan atas peraturan menteri Negara operasi dan UKM nomor 19/per/M,KUKM/XI/2008 tentang pedoman pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam.

Landasan-landasan koperasi Indonesia :
-          Landasan idiil koperasi Indonesia adalah pancasila . kelima sila dari pancasila.

-          Landasan strukturil koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat 1 UUD 1945 beserta penjelasannya . pasal 33 ayat 1 berbunyi
          “ perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan “.
-          Landasan mental koperasi indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi ( rasa harga diri/ gotong royong. )
-          Landasan operasianal adalah : Garis – Garis Besar Haluan Negara ( GBHN ) tentang arah pembangunan koperasi sebagai sumber hukum tertinggi yang  ditetapkan oleh majelis permusyawaratan rakyat sebagai penjelmaan azas demokrasi.


 Apakah Prinsip Ekonomi Koperasi Indonesia Sesuai Dengan Kebutuhan Bangsa Indonesia ?

Pada dasarnya koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal “Revolusi Industri” di Eropa pada akhir abad 18 dan selama abad 19, sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri. Koperasi Modern didirikan pada akhir abad 18, terutama sebagai jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri.
Koperasi merupakan salah satu lembaga ekonomi yang menurut Drs. Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) adalah lembaga ekonomi yang paling cocok jika diterapkan di Indonesia. Hal ini dikarenakan sifat masyarakat Indonesia yang tinggi kolektifitasannya dan kekeluargaan.Tapi sayangnya lembaga ekonomi ini malah tidak berkembang dengan pesat di negara Republik Indonesia ini. Kapitalisme berkembang dengan pesat dan merusak sendi-sendi kepribadian bangsa tanpa berusaha untuk memperbaikinya. Sehingga jurang kesenjangan sosial semakin lebar dan tak teratasi lagi.

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Di Indonesia prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.

Koperasi sebagai suatu unit bisnis perlu menerapkan prinsip-prinsip akuntansi, terutama dalam hal manajemen keuangan, akuntabilitas, dan sistem perencanaan dan pengendalian. Manajemen keuangan dan akuntabilitas dapat membantu dalam memberikan informasi keungan yang memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih akurat. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah akan membantu dalam meningkatkan tingkat kepercayaan anggota koperasi yang akan diikuti oleh kualitas dukungan dan loyalitas. Ingat anggota koperasi juga sekaligus sebagai pemasok dan konsumen.Perekonomian dengan sistem koperasi sangatlah sesuai dengan spirit ideologi Pancasila, cocok pula dengan karakter sosial-ekonomi masyarakat Indonesia yang sangat pluralis-variatif. Oleh karena itu, jika sistem tersebut dapat dijalankan dengan baik, diyakini tidak hanya membangkitkan dan menumbuhkan perekonomian masyarakat secara keseluruhan, melainkan juga akan menumbuhkan kembali solidaritas bangsa dan akan menjadi perekat kebhinnekaan budaya dan ekonomi bangsa.

Dari kerangka pendekatan dan pemikiran yang bersifat integral di atas, maka jelaslah bahwa koperasi Indonesia adalah suatu badan usaha yang seharusnya dapat bergerak di bidang usaha apa saja sepanjang orientasinya adalah untuk meningkatkan usaha golongan ekonomi lemah. Koperasi ini pada gilirannya akan memberikan dampak berupa peningkatan kesejahteraan mereka. Orientasi usaha seperti itulah yang merupakan salah satu ciri sosial dari koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya


Sumber :