DASAR
DASAR HUKUM KOPERASI INDONESIA
1. Peraturan pemerintah nomor 4 tahun 1994 tentang persyaratan dan
tata cara pengesahan akte pendirian dan perubahan anggaran dasar
2.
Peraturan menteri Negara koperasi dan usaha kecil dan menengah republik Indonesia
nomor 01/per/M.KUKM/1/ tanggal 9 januari 2006 tentang petunjuk pelaksanaan
pembentukan, pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi
3.
Keputusan menteri Negara koperasi dan usaha kecil dan menengah republik
Indonesia nomor 98 /KEP/KUKM/X/ tanggal 24 september 2004 tentang notaries
sebagai pembuat akte pendirian koperasi
4.
UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian Koperas : badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan (pasal 1 ayat1)
Undang – undang ini disahkan dijakarta pada tanggal 21
oktober 1992 ditandatangani oleh presiden RI Soeharto, dan di umumkan pada lembaran
Negara RI tahun 1992 nomor 116. Dengan terbitnya undang-undang nomor 25 tahun
1992 maka dinyatakan tidak berlaku undang-undang nomor 12 tahun1967 tentang
pokok-pokok perkoperasian, lembaga Negara republi Indonesia tahun 1967 nomor 23
dan tambahan lembaran Negara RI tahun 1967 nomor 28 dan 32 .
5.
Undang-undang nomor 9 tahun 1995 tentang pelaksanaan usaha simpan pinjam oleh
koperasi.
Kegiatan usaha simpan pinjam : kegiatan yang dilakukan untuk
menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk
anggota koperasi, calon anggota koperasi, koperasi lain dan atau anggotanya. (
pasal 1 ayat 1)
Calon anggota koperasi sebagai mana dimaksud dalam
waktu paling lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus menjadi ( pasal 81 ayat
2 )
6.
Dasar hukum operasiaonal koperasi Indonesia adalah undang-undang
nomor 25 tahun 1992 . tentang fungsi, peran dan prinsip koperasi . di atur
dalam bab 3 pasal 4 ( fungsi dan peran koperasi ) dan pasal 4
undang-undang nomor 25 tahun 1995.
7.
Peraturan meteri Negara koperasi dan UKM nomor 15/per/M.KUKM/XII/2009 tentang
perubahan atas peraturan menteri Negara operasi dan UKM nomor
19/per/M,KUKM/XI/2008 tentang pedoman pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam.
Landasan-landasan koperasi Indonesia :
-
Landasan idiil koperasi Indonesia
adalah pancasila . kelima sila dari pancasila.
-
Landasan strukturil koperasi Indonesia
adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat 1 UUD 1945 beserta
penjelasannya . pasal 33 ayat 1 berbunyi
“
perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan
“.
-
Landasan mental koperasi indonesia
adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi ( rasa harga diri/ gotong royong. )
-
Landasan operasianal adalah : Garis – Garis Besar Haluan Negara ( GBHN )
tentang arah pembangunan koperasi sebagai sumber hukum tertinggi yang
ditetapkan oleh majelis permusyawaratan rakyat sebagai penjelmaan azas
demokrasi.
Apakah Prinsip Ekonomi
Koperasi Indonesia Sesuai
Dengan Kebutuhan Bangsa Indonesia
?
Pada dasarnya koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar
solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang
sejak awal sejarah manusia sampai pada awal “Revolusi Industri” di Eropa pada
akhir abad 18 dan selama abad 19, sering disebut sebagai Koperasi Historis atau
Koperasi Pra-Industri. Koperasi Modern didirikan pada akhir abad 18, terutama
sebagai jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal
Revolusi Industri.
Koperasi merupakan salah satu lembaga ekonomi yang menurut Drs. Muhammad Hatta
(Bapak Koperasi Indonesia)
adalah lembaga ekonomi yang paling cocok jika diterapkan di Indonesia. Hal
ini dikarenakan sifat masyarakat Indonesia
yang tinggi kolektifitasannya dan kekeluargaan.Tapi sayangnya lembaga ekonomi
ini malah tidak berkembang dengan pesat di negara Republik Indonesia ini.
Kapitalisme berkembang dengan pesat dan merusak sendi-sendi kepribadian bangsa
tanpa berusaha untuk memperbaikinya. Sehingga jurang kesenjangan sosial semakin
lebar dan tak teratasi lagi.
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha
yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Di Indonesia prinsip
koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Koperasi sebagai suatu unit bisnis perlu menerapkan prinsip-prinsip akuntansi,
terutama dalam hal manajemen keuangan, akuntabilitas, dan sistem perencanaan
dan pengendalian. Manajemen keuangan dan akuntabilitas dapat membantu dalam
memberikan informasi keungan yang memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih
akurat. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah akan membantu dalam meningkatkan
tingkat kepercayaan anggota koperasi yang akan diikuti oleh kualitas dukungan
dan loyalitas. Ingat anggota koperasi juga sekaligus sebagai pemasok dan
konsumen.Perekonomian dengan sistem koperasi sangatlah sesuai dengan spirit
ideologi Pancasila, cocok pula dengan karakter sosial-ekonomi masyarakat Indonesia yang
sangat pluralis-variatif. Oleh karena itu, jika sistem tersebut dapat
dijalankan dengan baik, diyakini tidak hanya membangkitkan dan menumbuhkan
perekonomian masyarakat secara keseluruhan, melainkan juga akan menumbuhkan
kembali solidaritas bangsa dan akan menjadi perekat kebhinnekaan budaya dan
ekonomi bangsa.
Dari kerangka pendekatan dan pemikiran yang bersifat integral di atas, maka
jelaslah bahwa koperasi Indonesia
adalah suatu badan usaha yang seharusnya dapat bergerak di bidang usaha apa
saja sepanjang orientasinya adalah untuk meningkatkan usaha golongan ekonomi
lemah. Koperasi ini pada gilirannya akan memberikan dampak berupa peningkatan
kesejahteraan mereka. Orientasi usaha seperti itulah yang merupakan salah satu
ciri sosial dari koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya
Sumber :