BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Ekonomi kerakyatan adalah sistem
ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat.Dimana ekonomi rakyat
sendiri adalah sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat
kebanyakan (popular) yang dengan secara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi
apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya, yang selanjutnya disebut
sebagai Usaha Kecil dan Menegah (UKM) terutama meliputi sektor pertanian,
peternakan, kerajinan, makanan, dsb., yang ditujukan terutama untuk memenuhi
kebutuhan dasarnya dan keluarganya tanpa harus mengorbankan kepentingan
masyarakat lainnya.
Secara ringkas Konvensi ILO169 tahun
1989 memberi definisi ekonomi kerakyatan adalah ekonomi tradisional yang
menjadi basis kehidupan masyarakat local dalam mempertahan kehidupannnya.
Ekonomi kerakyatan ini dikembangkan berdasarkan pengetahuan dan keterampilan
masyarakat local dalam mengelola lingkungan dan tanah mereka secara turun
temurun. Aktivitas ekonomi kerakyatan ini terkait dengan ekonomi sub sisten
antara lain pertanian tradisional seperti perburuan, perkebunan, mencari ikan,
dan lainnnya kegiatan disekitar lingkungan alamnya serta kerajinan tangan dan
industri rumahan. Kesemua kegiatan ekonomi tersebut dilakukan dengan pasar
tradisional dan berbasis masyarakat, artinya hanya ditujukan untuk menghidupi
dan memenuhi kebutuhan hidup masyarakatnya sendiri. Kegiatan ekonomi
dikembangkan untuk membantu dirinya sendiri dan masyarakatnya, sehingga tidak
mengekploitasi sumber daya alam yang ada.
Sistem
Ekonomi Kerakyatan
Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah Sistem Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas
kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan
pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat.
Syarat
mutlak berjalannya sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial
- berdaulat di bidang politik
- mandiri di bidang ekonomi
- berkepribadian di bidang budaya
Yang
mendasari paradigma pembangunan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial
- penyegaran nasionalisme ekonomi melawan segala bentuk ketidakadilan sistem dan kebijakan ekonomi
- pendekatan pembangunan berkelanjutan yang multidisipliner dan multikultural
- pengkajian ulang pendidikan dan pengajaran ilmu-ilmu ekonomi dan sosial di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi
Sekilas
tentang Sistem Ekonomi Kerakyatan
Bung Hatta dalam Daulat Rakyat (1931) menulis artikel berjudul Ekonomi Rakyat
dalam Bahaya, sedangkan Bung Karno 3 tahun sebelumnya (Agustus 1930) dalam
pembelaan di Landraad Bandung menulis nasib ekonomi rakyat sebagai berikut:
“Ekonomi Rakyat oleh sistem monopoli disempitkan, sama sekali didesak dan
dipadamkan (Soekarno, Indonesia Menggugat, 1930: 31)”
Jika kita mengacu pada Pancasila dasar negara atau pada ketentuan pasal 33 UUD
1945, maka memang ada kata kerakyatan tetapi harus tidak dijadikan sekedar kata
sifat yang berarti merakyat. Kata kerakyatan sebagaimana bunyi sila ke-4
Pancasila harus ditulis lengkap yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang artinya tidak lain adalah
demokrasi ala Indonesia. Jadi ekonomi kerakyatan adalah (sistem) ekonomi yang
demokratis. Pengertian demokrasi ekonomi atau (sistem) ekonomi yang demokratis
termuat lengkap dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi:
“Produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan
anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan
kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah
koperasi.
Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang!
Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai
hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi
jatuh ke tangan orang-orang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya.
Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada di
tangan orang-seorang.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi adalah pokok-pokok
kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Memang sangat disayangkan bahwa penjelasan tentang demokrasi ekonomi ini
sekarang sudah tidak ada lagi karena seluruh penjelasan UUD 1945 diputuskan MPR
untuk dihilangkan dengan alasan naif, yang sulit kita terima, yaitu “di negara negara
lain tidak ada UUD atau konstitusi yang memakai penjelasan.
Tujuan yang
diharapkan dari penerapan Sistem Ekonomi Kerakyatan
- Membangun Indonesia yang berdikiari secara ekonomi, berdaulat secara politik, dan berkepribadian yang berkebudayaan
- Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan
- Mendorong pemerataan pendapatan rakyat
- Meningkatkan efisiensi perekonomian secara nasional
Limahal
pokok yang harus segera diperjuangkan agar system ekonomi kerakyatan tidak
hanya menjadi wacana saja
- Peningkatan disiplin pengeluaran anggaran dengan tujuan utama memerangi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam segala bentuknya
- Penghapusan monopoli melalui penyelenggaraan mekanisme persaingan yang berkeadilan (fair competition)
- Peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan negara kepada pemerintah daerah
- Penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada petani penggarap
- Pembaharuan UU Koperasi dan pendirian koperasi-koperasi “sejati” dalam berbagai bidang usaha dan kegiatan. Yang perlu dicermati, peningkatan kesejahteraan rakyat dalam konteks ekonomi kerakyatan tidak didasarkan pada paradigma lokomatif, melainkan pada paradigma fondasi.
B.
Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi
kerakyatan merupakan sistem ekonomi yang didasarkan pada kekuatan ekonomi
rakyatnya. Dalam ekonomi kerakyatan yang menjadi kegiatan ekonomi adalah
ekonomi rakyat sendiri
Dimana ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang
dilakukan oleh rakyat kebanyakan (popular) yang dengan secara swadaya mengelola
sumberdaya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya, yang
selanjutnya disebut sebagai Usaha Kecil dan Menegah (UKM) terutama meliputi
sektor pertanian, peternakan, kerajinan, makanan, dsb., yang ditujukan terutama
untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan keluarganya tanpa harus mengorbankan
kepentingan masyarakat lainnya.
Ekonomi kerakyatan tumbuh berdasarkan pengetahuan dan ketrampilan rakyat untuk
mengelola lingkungan dan tanah. Dalam ekonomi kerakyatan tujuan dilakukannya
kegiatan ekonomi hanyalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari -hari. Sehingga
tidak terjadi eksploitasi yang berlebihan terhadap sumber daya alam yang
tersedia. Dalam ekonomi kerakyatan tidak terjadi kesenjangan sosial seperti
yang terjadi pada negara kawasan Eropa.
Karena ekonomi kerakyatan dibangun dengan mengutamakan kesejahteraan
masyarakatnya. Bukan untuk mencari keuntungan pribadi semata. Hal ini sesuai
dengan asas yang diterapkan dalamsistem ekonomi kerakyatan yaitu asas
kekeluargaan dan kedaulatan rakyat yang benar – benar memihak pada ekonomi
rakyat. Namun sayangnya ekonomi kerakyatan yang ada diterapkan di Indonesia
kebanyakn masih berupa wacana semata.
Banyak kegiatan ekonomi yang tidak lagi mengedepankan kepentingan rakyat.
Melainkan hanya untuk kepentingan pribadi. Hal ini terlihat dari sistem kerja
kontrak yang sangat merugikan masayarakat. Banyaknya kegiatan KKN yang
dilakukan secara terang – terangan. Tidak hanya itu, sekarang sumber daya alam
pun sudah dieksploitasi secara besar – besaran tanpa memperhitungkan
kelestarian alam. Sehingga tidak mengherankan kalau sekarang banyak fauna yang
terusir dari habitat asli mereka dan terancam punah.
Dalam pelaksanaannya, ekonomi kerakyatan juga harus benar-benar menukik pada
penciptaan kelas pedagang/wirausaha kecil dan menengah yang kuat dan tangguh.
Untuk merealisasikannya, pemerintah seharusnya mengalokasikan anggaran yang
lebih besar dan memadai bagi pengembangan usaha kecil dan menengah ini.
Inilah peran yang harus dimainkan pemerintah dalam megentaskan rakyat dari
kemiskinan menghadapi krisis ekonomi. Adanya kemauan politik pemerintah untuk
membangkitkan kembali ekonomi kerakyatan merupakan modal utama bagi bangsa
untuk bangkit kembali menata perekonomian bangsa yang sedang terpuruk ini.
Untuk melakukan tugas ini, pemerintah harus diisi oleh orang-orang yang
memiliki komitmen kerakyatan yang kuat. Dengan komitmen ini, mereka akan
berjuang mengangkat kembali kehidupan rakyat yang melarat menuju sejahtera.
Kesalahan dalam memilih orang pada posisi-posisi penting ekonomi akan membawa
akibat fatal. Mereka hanya memperpanjang daftar penderitaan rakyat, kalau
mereka tidak memiliki simpati yang ditingkatkan menjadi empati terhadap denyut
nadi kehidupan rakyat dengan menyederhanakan birokrasi dalam berbagai
perizinan, menghapus berbagai pungutan dan retribusi yang mengakibatkan biaya
ekonomi tinggi, menciptakan rasa aman dan sebagainya yang akan membuahkan
suasana kondusif bagi dunia usaha untuk meningkatkan kinerjanya.
Rakyat sendiri harus dimampukan mengubah mentalnya dari keinginan menjadi
pegawai yang mencerminkan mental inlander kepada mental usahawan yang mandiri,
untuk ini peningkatan sumberdaya manusia melalui berbagai pendidikan dan
pelatihan menjadi penting, karena peningkatan ekonomi rakyat mayarakat adanya
mental wiraswasta yang tangguh dan mampu bersaing dalam percaturan bisnis di
era pasar bebas.
Rakyat harus bisa menciptakan lapangan kerja, bukan mencari kerja. Makin besar
dan berkembang usaha mereka akan makin banyak tenaga kerja tersalurkan. Ini
tentu menjadi sumbangan yang tidak kecil bagi penciptaan lapangan kerja baru
dan pengurangan jumlah pengangguran.
Sumber :
BAB 3
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Di tengah
dominasi sistem ekonomi neoliberal (kapitalisme global), terminologi keadilan,
pemerataan, kesejahteraan dan sejenisnya tidak lagi mendapat tempat.
Terminologi tersebut lebih berfungsi sebagai slogan politik ketimbang agenda
pekerjaan. Yang akrab di telinga sekaligus sebagai agenda kerja ekonomi adalah seputar
pertumbuhan, daya saing, effisiensi dan lain-lain.
Koperasi, yang
lebih akrab dengan perpaduan terminologi pertumbuhan dengan pemerataan, daya
saing dengan solidaritas, dinilai tidak sesuai dengan semangat
”perdagangan bebas”. Karena itu, banyak yang kemudian berpendapat bahwa
koperasi harus bisa mengejar atau bersaing dengan konglomerat. Jelas, ini
merupakan kesalahan fatal dalam memandang koperasi, sekaligus merupakan
kekalahan ”kubu” ekonomi kerakyatan dalam perang wacana melawan kapitalisme. Koperasi
berbeda (berlawanan) dengan konglomerasi, baik bentuk, semangat, jiwa maupun
tujuannya. Terlebih lagi, konglomerasi merupakan kapitalisme kroni yang
secara substansial menyalahi sendi-sendi dasar kapitalisme itu sendiri.
Dalam pidatonya tanggal 12 Juli 1951, Bung Harra mengatakan bahwa koperasi
adalah wadah aparat produksi satu-satunya sebagai jawaban positif atas
penolakan kita terhadap kapitalisme / liberalisme dan penolakan kita terhadap
Marxisme/Komunisme. Bagi Bung Hatta, koperasi adalah program penerapan sistem
ekonomi jangka panjang, sehingga waktu itu (sekitar tahun 1950-an) keberadaan
kapitalisme masih diperbolehkan, sembari memperkokoh sendi-sendi koperasi.
Untuk jangka panjang, Bung Hatta berharap hanya sistem ekonomi koperasi yang
berlaku di Indonesia dan tidak ada lagi sistem kapitalisme di negeri ini.
Namun, apa yang terjadi setelah 58 tahun Indonesia merdeka ? Sistem Kapitalisme
yang diberlakukan, koperasi (sebagai soko guru/sisterm ekonomi) justru
ditinggalkan. Kapitalisme mendapat dukungan bukan hanya dalam bentuk intervensi
asing, tapi juga berbentuk produk kebijakan politik ekonomi dalam negeri yang
memanjakannya. Sebaliknya, koperasi justru dimarginalkan sebatas institusi
untuk sekedar ada. Institusionalisasi koperasi tentu berbeda dengan bangunan
ekonomi sebagai suatu sistem. Lembaga-lembaga koperasi merupakan bagian ekonomi
rakyat, sedang koperasi sebagai bangunan ekonomi tidak lain adalah ekonomi
kerakyatan sebagai sistem / bangunan ekonomi.
Dalam kekhawatirannya perihal akan tergusurnya koperasi oleh kapitalisme, Bung
Hatta juga pernah menyatakan : ”Kolonialisme secara pemerintah jajahan
sudah lenyap, sudah kita runtuhkan. Tetapi kapitalisme kolonial sebagai suatu kekuasaan organisasi ekonomi
masih kuat duduknya. Kekuasaannya itu hanya dapat dipatahkan dengan membangun
perekonomian rakyat di atas dasar koperasi”.
Agenda kita ke depan bukan hanya memperkuat bangunan (sistem) ekonomi dalam
bentuk koperasi (ekonomi kerakyatan), tapi pada saat yang sama juga harus
membatasi keserakahan kapitalisme di Indonesia. Untuk agenda yang pertama
(membangun ekonomi kerakyatan), kita sudah melaksanakannya dalam bentuk slogan,
meski belum pada substansi. Untuk agenda yang ke dua (membatasi keserakahan
kapitalisme), baik slogan maupun substansi belum kita mulai.
DAFTAR PUSTAKA
Kegiatan
sehari-hari saya, bangun pagi pukul 05.00 kemudian saya solat subuh. Setelah solat
subuh saya membersihkan rumah, dan menyapu lantai. Setelah membersihkan rumah,
saya mandi lalu sarapan dan langsung berangkat kuliah. Setelah sampai di
kampus, saya nongkrong di lapten kemang. Ini ceritaku apa ceritamu....?!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar