Analisa:
Jika dilihat dari teori etika deontologi : Dalam kasus ini, PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik, yaitu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional. Akan tetapi tidak diikuti dengan perbuatan atau tindakan yang baik, karena PT. PLN belum mampu memenuhi kebutuhan listrik secara adil dan merata. Jadi menurut teori etika deontologi tidak etis dalam kegiatan usahanya.
Kesimpulan:
Dari wacana diatas dapat disimpulkan bahwa PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) telah melakukan tindakan monopoli, yang menyebabkan kerugian pada masyarakat. Tindakan PT. PLN ini telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Saran:
Untuk memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat secara adil dan merata, ada baiknya Pemerintah membuka kesempatan bagi investor untuk mengembangkan usaha di bidang listrik. Akan tetapi Pemerintah harus tetap mengontrol dan memberikan batasan bagi investor tersebut, sehingga tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat. Atau Pemerintah dapat memperbaiki kinerja PT. PLN saat ini, sehingga menjadi lebih baik demi tercapainya kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat banyak sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33
2. Baru-baru ini
terjadi kasus penculikan generasi muda yang dilakukan oleh teman facebooknya,
yang belum sama sekali bertemu. Tetapi, ada oknum yang mengajak teman
facebooknya bertemu kemudian membawa lari teman facebooknya tersebut. Kasus ini
tentunya membuat para orang tua resah karena takut terjadi hal yang serupa pada
anaknya. Para generasi muda yang menggunakan jejaring sosial memiliki niat
serta motif yang baik adalah untuk bersilaturahmi serta mengenal dan
memperbanyak teman. Tetapi oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab memanfaatkan
hal ini untuk melakukan perbuatan yang tidak benar seperti penculikan. Dari
kasus ini ahli teori deontologikal menilai perbuatan menggunakan facebook ialah
baik karena niatnya untuk menjaga silaturahmi dan memperbanyak teman. Tetapi,
bagi para teleologikal tidak baik karena yang dilihat teleogikal adalah akibat.
Akibat dari perbuatan menggunakan facebook ialah ada oknum yang memanfaatkan
kesempatan ini untuk penculikan.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar