Kamis, 06 Desember 2012

PUISI IBU


IBU
bu kau mengandung 9 bulan
sampai engkau melahirkanku dengan susah paya
engkau merawatku sampai aku tumbuh besar
engkau juga merawatku tampa pamri
dan engkau juga merawatku dengan penuh kasih sayang

Ibu kau mengajariku berjalan sampai aku bisa berjalan
engkau juga mengajariku berbicara sampai aku bisa
Ibu kau bagaikan malaikatku
dikala aku sedih engkau selalu ada untuk menghiburku

Ibu.. aku juga merasa engkaulah pahlawanku
setiap aku kesusahan engkau selalu ada untuk membantuku
Ibu... bekerja keras
untuk menafkahiku
ibu... terima kasih atas pengorbananmu
yang engkau berikan kepada ku
Ibu...


TUGAS 3 EKONOMI KOPERASI


DASAR DASAR HUKUM KOPERASI INDONESIA

1.   Peraturan pemerintah nomor 4 tahun 1994 tentang persyaratan dan tata cara pengesahan akte pendirian dan perubahan anggaran dasar
2.      Peraturan menteri Negara koperasi dan usaha kecil dan menengah republik Indonesia  nomor 01/per/M.KUKM/1/ tanggal 9 januari 2006 tentang petunjuk pelaksanaan pembentukan, pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi
3.      Keputusan menteri Negara koperasi dan usaha kecil dan menengah republik Indonesia nomor 98 /KEP/KUKM/X/ tanggal 24 september 2004 tentang notaries sebagai pembuat akte pendirian koperasi
4.      UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian Koperas : badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas  kekeluargaan (pasal 1 ayat1)
 Undang – undang ini disahkan dijakarta pada tanggal 21 oktober 1992 ditandatangani oleh presiden RI Soeharto, dan di umumkan pada lembaran Negara RI tahun 1992 nomor 116. Dengan terbitnya undang-undang nomor 25 tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku undang-undang nomor 12 tahun1967 tentang pokok-pokok perkoperasian, lembaga Negara republi Indonesia tahun 1967 nomor 23 dan tambahan lembaran Negara RI tahun 1967 nomor 28 dan 32 .
5.      Undang-undang nomor 9 tahun 1995 tentang pelaksanaan usaha simpan pinjam oleh koperasi.
Kegiatan usaha simpan pinjam : kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi, calon anggota koperasi, koperasi lain dan atau anggotanya. ( pasal 1 ayat 1)
 Calon anggota koperasi sebagai mana dimaksud dalam waktu paling lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus menjadi ( pasal 81 ayat 2 )
6.      Dasar hukum operasiaonal koperasi Indonesia adalah undang-undang nomor 25 tahun 1992 . tentang fungsi, peran dan prinsip koperasi . di atur dalam bab 3 pasal 4 ( fungsi dan peran koperasi )  dan pasal 4 undang-undang nomor 25  tahun 1995.
7.      Peraturan meteri Negara koperasi dan UKM nomor 15/per/M.KUKM/XII/2009 tentang perubahan atas peraturan menteri Negara operasi dan UKM nomor 19/per/M,KUKM/XI/2008 tentang pedoman pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam.

Landasan-landasan koperasi Indonesia :
-          Landasan idiil koperasi Indonesia adalah pancasila . kelima sila dari pancasila.

-          Landasan strukturil koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat 1 UUD 1945 beserta penjelasannya . pasal 33 ayat 1 berbunyi
          “ perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan “.
-          Landasan mental koperasi indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi ( rasa harga diri/ gotong royong. )
-          Landasan operasianal adalah : Garis – Garis Besar Haluan Negara ( GBHN ) tentang arah pembangunan koperasi sebagai sumber hukum tertinggi yang  ditetapkan oleh majelis permusyawaratan rakyat sebagai penjelmaan azas demokrasi.


 Apakah Prinsip Ekonomi Koperasi Indonesia Sesuai Dengan Kebutuhan Bangsa Indonesia ?

Pada dasarnya koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal “Revolusi Industri” di Eropa pada akhir abad 18 dan selama abad 19, sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri. Koperasi Modern didirikan pada akhir abad 18, terutama sebagai jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri.
Koperasi merupakan salah satu lembaga ekonomi yang menurut Drs. Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) adalah lembaga ekonomi yang paling cocok jika diterapkan di Indonesia. Hal ini dikarenakan sifat masyarakat Indonesia yang tinggi kolektifitasannya dan kekeluargaan.Tapi sayangnya lembaga ekonomi ini malah tidak berkembang dengan pesat di negara Republik Indonesia ini. Kapitalisme berkembang dengan pesat dan merusak sendi-sendi kepribadian bangsa tanpa berusaha untuk memperbaikinya. Sehingga jurang kesenjangan sosial semakin lebar dan tak teratasi lagi.

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Di Indonesia prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.

Koperasi sebagai suatu unit bisnis perlu menerapkan prinsip-prinsip akuntansi, terutama dalam hal manajemen keuangan, akuntabilitas, dan sistem perencanaan dan pengendalian. Manajemen keuangan dan akuntabilitas dapat membantu dalam memberikan informasi keungan yang memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih akurat. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah akan membantu dalam meningkatkan tingkat kepercayaan anggota koperasi yang akan diikuti oleh kualitas dukungan dan loyalitas. Ingat anggota koperasi juga sekaligus sebagai pemasok dan konsumen.Perekonomian dengan sistem koperasi sangatlah sesuai dengan spirit ideologi Pancasila, cocok pula dengan karakter sosial-ekonomi masyarakat Indonesia yang sangat pluralis-variatif. Oleh karena itu, jika sistem tersebut dapat dijalankan dengan baik, diyakini tidak hanya membangkitkan dan menumbuhkan perekonomian masyarakat secara keseluruhan, melainkan juga akan menumbuhkan kembali solidaritas bangsa dan akan menjadi perekat kebhinnekaan budaya dan ekonomi bangsa.

Dari kerangka pendekatan dan pemikiran yang bersifat integral di atas, maka jelaslah bahwa koperasi Indonesia adalah suatu badan usaha yang seharusnya dapat bergerak di bidang usaha apa saja sepanjang orientasinya adalah untuk meningkatkan usaha golongan ekonomi lemah. Koperasi ini pada gilirannya akan memberikan dampak berupa peningkatan kesejahteraan mereka. Orientasi usaha seperti itulah yang merupakan salah satu ciri sosial dari koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya


Sumber : 


Senin, 05 November 2012

PUISI

Andai kau tahu
Apa isi hatiku ini ?
Apa yang ku rasakan saat ini ?

Jika kau bisa merasakan
Ku mohon... balas rasa ini !
Ku mohon ungkapkan rasa yang ada di hati mu !

Andai kau tahu...
Hanya dirimulah yang ada di hati..
Hanya nama mu yang terukir di jiwa ..
Hanya wajah mu yag ada di bayangan ku...

Dirimu yang satu ...
Telah menebar cinta di hatiku
Telah membagi rasa indah di hati
Walau hanya aku yang merasakan

Cinta itu timbul ...
Saat ku lihat dirimu
Dan tiba-tiba saja rasa itu timbul
Di hati ku.......karna hanya dirimu di hati ...

TUGAS 2 SOFTSKILL


  1. PENGERTIAN KOPERASI

Ekonomi Koperasi terdiri dari dua kata yaitu “ekonomi” dan “koperasi”, berikut kita akan pelajari arti kata tersebut satu persatu. Kata “ekonomi” berasal dari bahasa Yunani yaitu “oikos” yang berarti keluarga atau rumah dan “nomos” yang berarti aturan. Jadi secara garis besar ekonomi dapat diartikan sebagai “aturan rumah tangga”. Secara teoritis ekonomi adalah ilmu yang mempelajari tentang perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti dari masalah ekonomi adalah adanya kelangkaan, hal ini terjadi karena ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang maupun jasa).

Kata “koperasi” berasal dari bahasa Inggris “Cooperation” yang terdiri dari dua kata, yaitu “Co” yang artinya bersama dan “Operation” yang artiya bekerja. Jadi secara harfiah koperasi berarti bekerja sama. Koperasi dapat didefinisikan sebagai asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan kegiatan ekonomi koperasi (usaha koperasi) atas dasar prinsip-prinsip koperasi, nilai dan jati diri koperasi sehingga mendapat manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui usaha bersama yang dimodali, dikelola dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Dari pengertian diatas disebutkan bahwa koperasi adalah “asosiasi orang-orang”, dapat diartikan koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama. Atau dengan pengertian lain koperasi adalah badan usaha atau usaha bersama yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip ekonomi juga berperan sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya, dari penjelasan diatas dapat diartikan tujuan koperasi adalah memberikan nilai tambah secara ekonomi kepada anggotanya dibandingkan dengan sebelum anggota koperasi tersebut bergabung dengan koperasi.





  1. Prinsip-prinsip Koperasi.
Koperasi dijalankan berdasarkan beberapa prinsip. Prinsip ini merupakan pedoman untuk melaksanakan nilai-nilai Koperasi. Berikut ini adalah prinsip-prinsip koperasi, diantaranya :
  1. Keanggotaan sukarela dan terbuka. Koperasi adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras, politik, atau agama.
  2. Pengawasan oleh anggota secara demokratis. Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusaan laki-laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Dalam Koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara) dikelola secara demokratis.
  3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demoktaris. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal, diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua dari tujuan seperti mengembangkan Koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan kepada anggota secara seimbang berdasarkan transaksi mereka dengan koperasi serta mendukung keanggotaan lainnya yang disepakati dalam Rapat Anggota.
  4. Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi otonom dan mandiri yang diawasi oleh anggotanya. Apabila Koperasi membuat perjanjian dengan pihak lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari luar, maka hal itu harus berdasarkan persyaratan yang tetap menjamin adanya upaya pengawasan yang demokratis dari semua anggotanya untuk mempertahankan otonomi koperasi.
  5. Pendidikan, pelatihan dan informasi. Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manager, dan karyawan. Tujuannya, agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan Koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada maasyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan tokoh-tokoh masyaralat mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
  6. Kerjasamaa antar koperasi. Dengan bekerjasama pada tingkat lokal, regional dan internasional, maka gerakan Koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif dan dapat memperkuat gerakan Koperasi.
7.   Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh Rapat Anggota.

  1. Ciri-Ciri Khas Ekonomi Koperasi

 1. Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun. Selain itu berarti pula bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi.

2. Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

3. Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Pembagian SHU adalah koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besar nya jasa usaha masing-masing anggota. Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Kententuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.

 4. Pemberian Balas Jasa Terbatas terhadap Modala Modal dalam koperasi pada dasar nya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota jasa terbatas dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Terbatas disini maksudnya adalah wajar dalam arti tidak melebihi susku bungan yang berlaku dipasar.

5. Kemandirian Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian berarti pula kebebasan yang bertanggung jawab keperbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.

Makalah Pertumbuhan Ekonomi
BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang

            Selama ini banyak negara sedang berkembang telah berhasil menunjukkan laju pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, tetapi masih banyak permasalahan pembangunan yang belum terpecahkan, seperti : tingkat pengganguran tetap tinggi, pembagian pendapatan tambah tidak merata, masih banyak terdapat kemiskinan absolut, tingkat pendidikan rata-rata masih rendah, pelayanan  kesehatan masih kurang, dan sekelompok kecil penduduk yang sangat kaya cenderung semakin kaya sedangkan sebagian besar penduduk tetap saja bergelut dengan kemiskinan, yang terjadi bukan trickle down tapi trickle up. Keadaan ini memprihatinkan, banyak ahli ekonomi pembangunan  yang mulai mempertanyakan arti dari pembangunan.
            Pertumbuhan ekonomi dan pembangunan ekonomi merupakan dua istilah yang berbeda, sekalipun ada beberapa ahli mengatakan sama. Pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator dari keberhasilan pembanguanan ekonomi. Jadi akan ada pertumbuhan ekonomi jika ada pembangunan ekonomi dimana pembangunan ekonomi itu mengakibatkan perubahan-perubahan pada sektor ekonomi. Pendirian industri-industri baru dan meningkatnya kegiatan ekspor dan impor akan membawa perubahan dalam sektor industri dan sektor perdagangan. Sektor pertanian juga akan berubah melalui pembangunan di bidang sarana dan prasarana, seperti penambahan ruasa jalan.
            Perubahan-perubahan pada berbagai sektor ekonomi tersebut akan mengakibatkan terjadinya pertumbuhan ekonomi, yang ditandai dengan naiknya produksi nasional, pendapatan nasional, dan pendapatan perkapita. Situasi semacam itu akan berlangsung secara terus-menerus.

  B.  Rumusan Masalah
1.     Apa pengertian pertumbuhan ekonomi?
2.     Apa perbedaan pertumbuhan ekonomi dan perkembangan ekonomi?
3.     Cara menghitung pertumbuhan ekonomi
4.     Indikator penghitungan pertumbuhan ekonomi
5.     Manfaat pertumbuhan ekonomi
   C.  Tujuan
1.     Dapat membedakan pertumbuhan ekonomi dan perkembangan ekonomi
2.     Dapat menghitung pertumbuhan ekonomi
3.     Dll

BAB II

PERTUMBUHAN EKONOMI

A.   Pengertian Pertumbuhan Ekonomi        

            Pertumbuhan ekonomi ( Economic Growth ) adalah perkembangan kegiatan dalam perekonomian yang menyebabkan barang dan jasa yang diproduksikan dalam masyarakat bertambah dan kemakmuran masyarakat meningkat. Masalah pertumbuhan ekonomi dapat dipandang sebagai masalah makro ekonomi dalam jangka panjang. Perkembangan kemampuan memproduksi barang dan jasa sebagai akibat pertambahan faktor-faktor
produksi pada umumnya tidak selalu diikuti oleh pertambahan produksi barang dan jasa yang sama besarnya. Pertambahan potensi memproduksi seringkali lebih besar dari pertambahan produksi yang sebenarnya. Dengan demikian perkembangan ekonomi adalah lebih lambat dari potensinya. (Sadono Sukirno, 1994;10).
            Pertumbuhan ekonomi dapat diartikan juga sebagai proses kenaikan kapasitas produksi suatu perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan pendapatan nasional.
Perekonomian dikatakan mengalami pertumbuhan apabila jumlah balas jasa riil terhadap penggunaan faktor-faktor produksi pada tahun tertentu lebih besar daripada tahun sebelumnya. Berkelanjutan pertumbuhan ekonomi harus mengarah standar hidup yang lebih tinggi nyata dan kerja meningkat.
Quantcast            Menurut Sadono Sukirno (1996: 33), pertumbuhan dan pembangunan ekonomi memiliki definisi yang berbeda, yaitu pertumbuhan ekonomi ialah proses kenaikan output perkapita yang terus menerus dalam jangka panjang. Pertumbuhan ekonomi tersebut merupakan salah satu indikator keberhasilan pembangunan. Dengan demikian makin tingginya pertumbuhan ekonomi biasanya makin tinggi pula kesejahteraan masyarakat, meskipun terdapat indikator yang lain yaitu distribusi pendapatan.
            Simon Kuznet mendefenisikan pertumbuhan ekonomi suatu negara sebagai “kemampuan negara itu untuk menyediakan barang-barang ekonomi yang terus meningkat bagi penduduknya, pertumbuhan kemampuan ini berdasarkan pada kemajuan teknologi dan kelembagaan serta penyesuaian ideologi yang dibutuhkannya”.
           
Indikator yang digunakan untuk menghitung tingkat Pertumbuhan Ekonomi
·         Tingkat Pertumbuhan PDB (Produk Domestik Bruto)
·         Tingkat Pertumbuhan PNB (Produk Nasional Bruto)
            Dalam praktek angka, PNB kurang lazim dipakai, yang lebih populer dipakai adalah PDB, karena angka PDB hanya melihat batas wilayah,terbatas pada negara yang bersangkutan.

Sumber Kenaikan Pertumbuhan Ekonomi
            Pertumbuhan ekonomi umumnya didefinisikan sebagai kenaikan GDP riil per kapita. Produk Domestik Bruto (Gross Domestic Product, GDP) adalah nilai pasar keluaran total sebuah negara, yang merupakan nilai pasar semua barang jadi dan jasa akhir yang diproduksi selama periode waktu tertentu oleh faktor-faktor produksi yang berlokasi di dalam sebuah negara.

Kenaikan GDP dapat muncul melalui:
1. Kenaikan penawaran tenaga kerja
            Penawaran tenaga kerja yang meningkat dapat menghasilkan keluaran yang lebih banyak. Jika stok modal tetap sementara tenaga kerja naik, tenaga kerja baru cenderung akan kurang produktif dibandingkan tenaga kerja lama.
2. Kenaikan modal fisik atau sumber daya manusia
            Kenaikan stok modal dapat juga menaikkan keluaran, bahkan jika tidak disertai oleh kenaikan angkatan kerja. Modal fisik menaikkan baik produktivitas tenaga kerja maupun menyediakan secara langsung jasa yang bernilai. Investasi dalam modal sumber daya manusia merupakan sumber lain dari pertumbuhan ekonomi.
3. Kenaikan produktivitas
            Kenaikan produktivitas masukan menunjukkan setiap unit masukan tertentu memproduksi lebih banyak keluaran. Produktivitas masukan dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor termasuk perubahan teknologi, kemajuan pengetahuan lain, dan ekonomisnya skala produksi. (Case dan Fair, 1999;326)


Perbedaan Pembangunan Ekonomi dengan Pertumbuhan Ekonomi
1.      Pembangunan ekonomi lebih bersifat kualitatif, bukan hanya pertambahan produksi, tetapi juga terdapat perubahan-perubahan dalam struktur perekonomian.
2.      Pertumbuhan ekonomi keberhasilannya lebih bersifat kuantitatif, yaitu adanya kenaikan dalam standar pendapatan dan tingkat output produksi yang dihasilkan

Persamaan Pembangunan Ekonomi dengan Pertumbuhan Ekonomi
1.      Kedua-duanya merupakan kecenderungan di bidang ekonomi.
2.      Pokok permasalahan akhir adalah besarnya pendapatan per kapita.
3.      Kedua-duanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan memerlukan dukungan rakyat.
4.      Kedua-duanya berdampak kepada kesejahteraan rakyat

B.   Perhitungan Pertumbuhan Ekonomi

            Untuk dapat mengetahui tingkat pertumbuhan ekonomi, maka harus dipahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Produk Domestik Bruto (PDB) atau Gross Domestic Product (GDP).
            PDB atau GDP adalah total produksi barang dan jasa yang dihasilkan di dalam suatu wilayah pada periode tertentu, misalnya satu tahun. (Di level provinsi di Indonesia biasanya disebut Produk Domestik Regional Bruto-PDRB)
            PDB jika dibagi dengan jumlah penduduk maka menjadi PDB per kapita. Ukuran ini lebih spesifik karena memperhitungkan jumlah penduduk serta mencerminkan kesejahteraan penduduk di suatu tempat.
            Ada banyak pendapat mengenai penyebab naik turunnya total produksi barang dan jasa, namun banyak ahli ekonomi yang setuju akan dua penyebab berikut ini :
(1)   Sumber pertumbuhan. Ahli-ahli ekonomi sering merujuk pada tiga sumber pertumbuhan, yaitu : (a) peningkatan tenaga kerja, (b) peningkatan modal, dan (c) peningkatan efisiensi dimana kedua faktor ini digunakan. Jumlah tenaga kerja dapat meningkat jika pekerja yang telah tersedia bekerja lebih lama, atau jika ada tambahan tenaga kerja baru. Sedangkan persediaan modal dapat meningkat jika perusahaan mendorong kapasitas produktifnya dengan menambah pabrik dan peralatan (investasi). Efisiensi bertambah ketika output yang lebih dapat diperoleh dari jumlah tenaga kerja dan/atau modal yang sama. Ini sering disebut sebagai Total Factor Productivity (TFP).
(2)   Terjadinya penurunan (downturns) pada ekonomi. Ini menjawab pertanyaan mengapa output dapat turun atau naik lebih lambat. Secara logika, apapun yang menyebabkan penurunan pada tenaga kerja, modal, atau TFP akan menyebabkan penurunan pada output atau setidaknya pada tingkat pertumbuhan output. Misalnya, peristiwa seperti bencana alam, penyebaran penyakit berbahaya dan kerusuhan.
            Lalu bagaimana PDB diukur? Caranya, total nilai berbagai macam barang dan jasa diagregasikan. Namun karena berton-ton baja tidak mungkin dijumlahkan begitu saja dengan, misalnya, produksi roti, maka proses agregasi dilakukan berdasarkan nilai uang produksi barang-barang tersebut. Di Indonesia PDB diukur setiap tiga bulanan dan tahunan oleh Biro Pusat Statistik (BPS).
            Nilai total pendapatan nasional dalam satuan harga sekarang disebut dengan PDB nominal (PDB atas dasar harga berlaku). Nilainya tentu berubah dari waktu ke waktu, seiring dengan perubahan kuantitas produksi barang/jasa atau dalam harga dasarnya.
            Jika nilai nominal ini dihitung dalam harga yang tetap atau dipatok, didapatlah nilai PDB riil (PDB atas dasar harga konstan). Untuk menghitung nilai riil tersebut dipilihlah satu tahun dasar—misalnya tahun 2000. Kemudian, nilai semua barang dan jasa dihitung berdasarkan harga masing-masing yang berlaku pada tahun tersebut. Karena harga barang sudah tetap, PDB riil dianggap hanya berubah sesuai dengan adanya perubahan kuantitas barang/jasa.
            Perubahan PDB ini mencerminkan perubahan kuantitas output produksi secara riil. Inilah yang sehari-hari disebut dengan pertumbuhan ekonomi. Jadi yang disebut sebagai “pertumbuhan ekonomi” tidak lain mengacu pada peningkatan nilai total barang dan jasa yang diproduksi dalam sebuah perekonomian.
Rumus menghitung pertumbuhan ekonomi adalah sebagai berikut :
g = {(PDBs-PDBk)/PDBk} x 100%
g = tingkat pertumbuhan ekonomi
PDBs = PDB riil tahun sekarang
PDBk = PDB riil tahun kemarin
Contoh soal :
PDB Indonesia tahun 2008 = Rp. 467 triliun, sedangkan PDB pada tahun 2007 adalah = Rp. 420 triliun. Maka berapakah tingkat pertumbuhan ekonomi pada tahun 2008 jika diasumsikan harga tahun dasarnya berada pada tahun 2007 ?
jawab :
g = {(467-420)/420}x100% = 11,19%

C.   Manfaat Pertumbuhan Ekonomi
Manfaat Pertumbuhan Ekonomi antara lain sebagai berikut:

 1. Laju pertumbuhannya untuk mengukur kemajuan ekonomi sebagai hasil pembangunan nasional Pendapatan perkapitanya dipergunakan untuk mengukur tingkat kemakmuran penduduk, sebab semakin meningkat pendapatan perkapita dengan kerja konstan semakin tinggi tingkat kemakmuran penduduk dan juga produktivitasnya.

 2. Sebagai dasar pembuatan proyeksi atau perkiraan penerimaan negara untuk perencanaan pembangunan nasional atau sektoral dan regional. Sebagai dasar penentuan prioritas pemberian bantuan luar negari oleh Bank Dunia atau lembaga internasional lainnya.
Sebagai dasar pembuatan prakiraan bisnis, khususnya persamaan penjualan bagi perusahaan untuk dasar penyusunan perencanaan produk dan perkembangan sumbur daya (tenaga kerja dan modal). (Dornbuch, R dan Fischer, S, 1994:649-651)

DAFTAR PUSTAKA
http://almasdi.unri.ac.id/bahan_ajar/Ekonomi_Pembangunan/Pertemuan_3_pertumbuhan%20ekonomi.pdf